Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II : Asas dan Tujuan (pasal 2 - 3)
Bab III : Penguasaan Mineral dan Batubara (pasal 4 - 5)
Bab IV : Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (pasal 6 - 8)
Bab V : Wilayah Pertambangan (pasal 9 - 33)
Bab VI : Usaha Pertambangan (pasal 34 - 35)
Bab VII : Izin Usaha Pertambangan (pasal 36 - 63)
Bab VIII : Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan (pasal 64 - 65)
Bab IX : Izin Pertambangan Rakyat (pasal 66 - 73)
Bab X : Izin Usaha Pertambangan Khusus (pasal 74 - 84)
Bab XI : Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus (pasal 85 - 86)
Bab XII : Data Pertambangan (pasal 87 - 89)
Bab XIII : Hak dan Kewajiban (pasal 90 - 112)
Bab XIV : Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (pasal 113 - 116)
Bab XV : Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (pasal 117 - 123)
Bab XVI : Usaha Jasa Pertambangan (pasal 124 - 127)
Bab XVII : Pendapatan Negara dan Daerah (pasal 128 - 133)
Bab XVIII : Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan (pasal 134 - 138)
Bab XIX : Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat (pasal 139 - 145)
Bab XX : Penelitian dan Pengembangan serta pendidikan dan Pelatihan (pasal 146 - 148)
Bab XXI : Penyidikan (pasal 149 - 150)
Bab XXII : Sanksi Administrasi (pasal 151 - 157)
Bab XXIII : Ketentuan Pidana (pasal 158 - 165)
Bab XXIV : Ketentuan lain-lain (pasal 166 - 168)
Bab XXV : Ketentuan Peralihan (pasal 169 - 172)
Bab XXVI : Ketentuan Penutup (pasal 173 - 175)